Yayasan Bani Saleh

HISTORY

PROFIL YAYASAN BANI SALEH
 
 
         
Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan – Bani Saleh, selanjutnya disingkat YPPK – Bani Saleh dirintis oleh Dr. H.M Subki Abdulkadir, dan Ny. Afiyah yang secara resmi didirikan berdasar Akta Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, S.H. Nomor 4 tanggal 3 Februari 1978 yang berkedudukan di Jl. R.A. Kartini No.66 Kota Bekasi.

Terkait dengan wafatnya Dr. H.M. Subki Abdulkadir, dan pesatnya perkembangan amal usaha YPPK Bani Saleh, serta terbitnya UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka Badan Pendiri sepakat menyesuaikan diri dengan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, pada September 2008 para pendiri menghadap notaris – PPAT Sarinandhe Dj., SH, untuk meresmikan nama YAYASAN BANI SALEH, sehingga terbit Akta Notaris – PPAT Sarinandhe Dj., SH, No. 9 tanggal 9 September 2008, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-4507.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 08 Oktober 2008.  Adapun perubahan akta terakhir (saat ini) yakni Akta Notaris & PPAT Dinarsi Raharjanti, SH. Nomor 11. Tanggal 30 September 2025.